Syarat Pendaftaran
A. Persyaratan Calon Peserta
Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia/Asing.
- Memiliki ijazahsarjana kedokteran, dan bagi calon peserta yang ijazahnya berasal dari luar negeri, maka ijazahnya harus terlebih dahulu mendapat pengakuan dan dilegalisir oleh Dirjen Pendidikan Tinggi Republik Indonesia.
- Tidak terlibat kasus pidana ataupun organisasi terlarang. (SKCK dari POLRI)
- Berbadan sehat
Persyaratan Akademik
- Lulus seleksi masuk (Ujian tulis, ujian lisan, wawancara, test psikologi, dan MMPI).
- IPK untuk Sarjana Kedokteran masing-masing minimal 2,75
- TOEFL prediksi > 450
Persyaratan Pendaftaran
- Surat Permohonan
- Daftar Riwayat Hidu
- Foto kopi ijazah pendidikan sarjana kedokteran yang dilegalisir
- Foto kopi transkrip akademik yang dilegalisir
- Memperoleh izin dari atasan langsung bagi yang sudah bekerja, baik pada instansi pemerintah maupun instansi lainnya.
- Bagi peserta PNS/TNI/POLRI melampirkan SK Pengangkatan dan SK Pangkat Terakhir.
- Surat rekomendasi (Bila ada)
- Surat Keterangan Berkelakuan Baik dan tidak tersangkut tindakan pelanggaran hukum dari kepolisian
- Surat pernyataan mampu membayar biaya pendidikan dengan besaran :
- Bagi peserta dengan biaya sendiri maka besaran biaya pendidikannya ditentukan tersendiri melalui SK Rektor USU.
- Bagi peserta didik yang mendapat pembiayaan dari pihak ketiga (beasiswa), besaran biaya pendidikannya diusulkan oleh pihak ketiga. Besarnya biaya pendidikan ini berlaku setelah mendapat persetujuan Rektor, dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Rektor.
- Bagi peserta didik warga negara asing, besaran biaya pendidikannya ditentukan tersendiri melalui SK Rektor. - Surat keterangan berbadan sehat dari Instansi Pemerintah
- Pasfoto berwarna terbaru 4 X 6 sebanyak 3 (tiga) lembar
- Bukti pembayaran biaya seleksi
- Program Studi Magister Kedokteran Klinis tidak menerima alih jenjang/pindahan.
Proses Seleksi Penerimaan
Setelah Calon peserta memenuhi persyaratan, maka calon peserta wajib mengikuti seleksi yang ditetapkan oleh Dekan Fakultas Kedokteran USU berupa :
- Ujian tulis dan wawancara
- Psikotest yang dilaksanakan oleh Fakultas Psikologi USU
- Ujian bahasa Inggris/TOEFL prediksi yang dilaksanakan oleh Pusat Bahasa USU
- Test Kesehatan yang dilaksanakan oleh Puskesma USU
Keputusan Penerimaan Peserta
- Hasil seleksi akhir dilaporkan kepada Fakultas untuk diteruskan kepada Rektor Universitas Sumatera Utara.
- Kelulusan ditetapkan oleh Rektor dengan ketentuan:
a. Bagi peserta yang telah lulus akan diproses lebih lanjut oleh manajemen MKK FK-USU bersama Dekan untuk selanjutnya akan dibicarakan ke tingkat Universitas.
b. Bagi peserta seleksi yang tidak lulus, tidak diproses lebih lanjut pada tingkat Universitas.
c. Peserta seleksi yang lulus dan tidak lulus ditetapkan berdasarkan SK Rektor Universitas Sumatera Utara.